Pemasangan PLTS atap dapatkan insentif, program ESDM-UNDP untuk menekan biaya pemasangan PLTS, Simak Syaratnya!
08/12/2022•hexamultienergi
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan program insentif bagi pelanggan PLN untuk pemasangan PLTS atap, program ini diberlakukan untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Program insentif PLTS Atap itu dinamakan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) dimana ESDM bekerjasama dengan UNDP, Insentif ini ditargetkan insentif ini ditargetkan dapat meningkatkan kapasitas terpasang PLTS atap sebesar 5 megawatt peak (5 MWp) untuk sekitar 1.300 pelanggan.
Hibah SEF akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.
Syarat untuk mendapatkan Insentif PLTS atap sebagai berikut:
Ada tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi
Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggan 1 Desember 2021 lalu.
Kedua, pemohon harus menyertakan Nomor Induk Kependududkan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima intensif PLTS Atap.
Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.
Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman
Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori “berizin usaha” di Kementrian ESDM. ATW Solar merupakan salah satu EPC atau Badan Usaha yang memiliki “Berizin Usaha”.
Selain program isentif dari kementrian ESDM untuk saat ini HME & ATW Solar menerapkan diskon akhir tahun 10% hingga pergantian tahun, sehingga menjadi pendorong masyarakat untuk memasang PLTS Atap khususnya bagi pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah) di Jawa Timur. Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.
Baca artikel detikfinance, “Pasang PLTS Atap Bisa Dapat Insentif Nih! Simak Syaratnya” selengkapnya https://finance.detik.com/energi/d-5936689/pasang-plts-atap-bisa-dapat-insentif-nih-simak-syaratnya.