Semarak PLTS Atap yang semakin Ekonomis, Kementrian ESDM berharap pengguna PLTS bertambah
20/09/2022•hexamultienergi
Dalam rangka mendorong pembangunan PLTS Atap, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Menggantikan Permen ESDM No 49 Tahun 2018 tentang penggunaan Sistem PLTS Atap oleh konsumen PT PLN (Persero). Dorongan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Paris Agreement dalam rangka mewujudkan Energu Bersih dan Pencapaian target EBT sebesar 23% tahun 2025.
Berdasarkan data yang telah diinput oleh Kementrian ESDM untuk Indonesia memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang cukup besar, yakni mencapai 32,5 Gigawatt (GW), namun baru dimanfaatkan sebesar 31,32 Megawatt Peak (MWp). Hingga bulan Mei 2021, PLTS Atap tercatat digunakan oleh 3.781 pelanggan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan pemanfaatan PLTS Atap pada November 2018 yang hanya sebesar 592 pelanggan.
Jumlah pelanggan PLTS atap masih tergolong cukup rendah mengingat potensi energi baru terbarukan (EBT) itu bisa mencapai 32.500 MWp. Hal ini dulunya didorong dengan harga material PLTS yang cukup mahal, untuk saat ini masyarakat di Indonesia tidak perlu khawatir seiring dengan berkembangnya teknologi industri di bidang pengadaan PLTS sehingga harga material PLTS saat ini tidak sebegitu mahal khususnya untuk sistem On-Grid. Dalam sistem On-Grid dapat dihitung tidak mahal untuk saat ini karena untuk Pay Back Periode atau Balik Modal dengan rata-rata selama 5-7 tahun dari sistem PLTS atap telah diaktifkan, dengan pemasangan kWh meter EXIM dari PLN dengan syarat besaran daya terpasang diatas 80% untuk mencukupi kebutuhan yang akan digunakan. Dari pemasangan PLTS dengan besaran daya terpasang dapat pelanggan akan menghemat biaya listrik sekitar 30%.
Dalam upaya mendukung pengembangan EBT secara massif tersebut, perlu didukung pengembangan industry peralatan dan teknologi berbasis EBT seperti Panel Surya, Baterai, Inverter, Turbin Air dan Angin, termasuk juga peralatan Smart Grid agar dapat diproduksi di dalam negeri. Pemerintah menyadari hal ini merupakan potensi dan momentum yang baik yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha dan produsen Industri Ketenagalistrikan dalam negeri untuk berkontribusi dan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini.