Pemerintah Kaji Ulang tentang Aturan PLTS Atap dalam PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2021

Pemerintah Kaji Ulang tentang Aturan PLTS Atap dalam PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2021

21/09/2022•hexamultienergi

Potensi energi surya yang akan dapat dimanfaatkan dalam bidang PLTS sangat tinggi di Indonesia, dimana didukung dengan geografis wilayah Indonesia yang terletak di garis katulistiwa dengan iklim tropisnya sehingga sinar matahari akan bersinar penuh setiap tahunnya. Namun pemanfaatan energi sinar matahari di Indonesia masih sangat kurang dibanding dengan pemanfaatan di negara lain seperti China dan Amerika Serikat. Apabila Indonesia dapat memanfaatkan energi matahari secara signifikan tidak dipungkiri Indonesia mampu mencukupi kebutuhan listrik domestik dari sumber energi baru terbarukan (EBT) saja.

Pada kenyataannya untuk implementasinya di Indonesia masih cukup sulit dimana masih massifnya pembangkit listrik menggunakan bahan bakar fossil dengan kapasitas besar yang telah terikat kontrak dengan PLN, dengan terikatnya kontrak maka supply listrik dari pembangkit berbahan bakar batu bara harus dibayarkan sesuai oleh PLN sebasar jumlah produksi pembangkit baik yang di distribusikan maupun tidak, sehingga dapat dikatakan untuk pasokan energi listrik saat ini dari PLN masih dalam keadaan Over Supply,  sehingga PLN dan Kementrian ESDM harus mengkaji ulang untuk PERMEN ESDM No. 26 Tahun 2021. 

Peminat untuk pengguna PLTS sendiri untuk saat ini cukup banyak dan sangat antusias dimana faktor penyebabnya untuk komponen material PLTS Atap yang semakin kompetitif dan khususnya untuk pelaku industri untuk menghasilkan energi bersih agar produk-produknya dapat masuk kategori hijau, maka dapat secara signifikan mempercepat perkembangan energi terbarukan di skala besar.